Ipung Sebut Pria NTT yang Siska dan Cabuli Na Pelaku Pedofil

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah atau Ipung mengecam tindakan biadab yang dilakukan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra (40) terhadap Na (4). Dia menolak tegas jika tersangka asal Kupang, NTT itu dijerat dengan pasal pencabulan. Ipung meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Ipung, dilihat dari luka gigitan di payudara kanan korban dan patah di paha, itu menandakan jika ada indikasi kuat terkait persetubuhan. “Bisa saja dalih tersangka mengatakan pencabulan untuk menghindari hukuman berat. Dilihat dari patah kaki korban bukan karena dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih atau dipaksa,” bebernya.

Baca Juga:  Ditangkap Usai Menjambret Emak-emak yang Pulang dari Pasar, Penjambret Ditembak  

Untuk itu Ipung meminta agar polisi melakukan rekontruksi atau gelar perkara di lokasi kejadian dengan korbannya diganti pakai boneka. “Tersangka ini sudah termasuk pedofil. Dan dia harunya dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Nanti jika dihukum ringan, saat keluar maka akan ada korban lainnya lagi,” bebernya.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid 19, Kelurahan Penatih Terus Gencar Monev Duktang

Tak hanya dihukum mati, sambung Ipung, tersangka juga layak diberikan hukuman kebiri kimia agar dia tidak terangsang lagi melihat anak kecil. “Tersangka ini sadis. Setelah menganiaya korban, tersangka juga menyetubuhi. Dan aksinya itu dilakukan berulangkali,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR