Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap anak anggota dewan sekaligus oknum pengacara yang kedapatan menyimpan setengah kilo ganja. Pelaku berinisial Putu NC ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian Denpasar, Sabtu (14/5) sekitar pukul 18.00.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum pengacara itu berawal dari pengembangan polisi terhadap pelaku lainnya. “Petugas mulanya menangkap seorang pria berinisial SA (31) di rumah kos Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung, Sabtu (14/5). “SA lantas diinterogasi. Kemudian dia menyebutkan jika barang bukti ganja yang disimpannya milik seorang pengacara yang berkantor di wilayah Dalung, Kuta Utara,” beber sumber petugas, Senin (16/5).
Selang beberapa jam kemudian, giliran NC ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian. “Dari tangannya, polisi mengamankan 265 gram ganja,” imbuhnya.
Kemudian petugas menggelandang tersangka ke rumahnya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung. Polisi yang melalukan penggeledahan menemukan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang ganja di kamarnya. Tak hanya itu, di dalam kamar pelaku juga ditemukan satu tas plastik barang bukti ganja. “Total BB sebanyak 495 gram. Ada 6 kertas digunakan untuk linting. Dan HP diamankan. Penangkapan kepada keduanya disaksikan warga,” bebernya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa berkomentar banyak saat dikonfirmasi. “Belum mendapatkan informasi. Saya cek dulu. Nanti jika ada pasti disampaikan ke media,” tegasnya. BWN-01


































