Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali memberi sejumlah catatan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Penguatan fiskal, efektivitas bantuan desa adat dan subak, hingga percepatan pengentasan kemiskinan menjadi sorotan utama dewan.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (25/9/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster. Paripurna membahas laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, sikap dewan, serta pendapat akhir kepala daerah.
Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2026, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM, menyatakan DPRD pada prinsipnya dapat menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,800 triliun lebih, meningkat sekitar Rp141,042 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp6,659 triliun lebih.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,539 triliun lebih, atau meningkat sekitar Rp37,854 miliar dari APBD induk sebesar Rp7,501 triliun lebih.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBD Bali 2026 turun menjadi sekitar Rp739,409 miliar, dari sebelumnya Rp842,597 miliar. Artinya, defisit berkurang sekitar Rp103,188 miliar.
Untuk menutup defisit dan memenuhi kebutuhan pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,502 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp712,874 miliar berdasarkan hasil audit serta penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp790 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp763,464 miliar lebih, di antaranya untuk penyertaan modal Rp520 miliar dan pembayaran cicilan utang sekitar Rp243,464 miliar.
Di tengah kebutuhan belanja pembangunan yang terus meningkat, DPRD Bali meminta Pemprov tidak hanya mengandalkan sumber pendapatan yang sudah ada.
Kusuma Putra menegaskan pentingnya memperluas sumber-sumber pendapatan baru sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
“Dalam rekomendasi ini, DPRD Bali menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas sumber-sumber pendapatan baru, termasuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh aset daerah. Langkah ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat,” ujarnya.
DPRD juga mendorong agar orientasi peningkatan pendapatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memiliki semangat kewirausahaan dan ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Sorotan lain diarahkan pada pola pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa adat dan subak.
DPRD Bali meminta Pemprov melakukan kajian serta evaluasi menyeluruh terhadap pola bantuan tersebut. Pasalnya, kondisi, kemampuan, kebutuhan, dan beban masing-masing desa adat maupun subak tidak sama.
Karena itu, pemberian BKK dengan nominal yang sama dinilai perlu dievaluasi agar distribusi anggaran lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan alokasi sekitar Rp500 miliar setiap tahun untuk desa adat dan subak se-Bali, DPRD menilai efektivitas pemanfaatan anggaran perlu menjadi perhatian serius.
Persoalan kemiskinan juga menjadi bagian penting rekomendasi DPRD Bali.
Dengan tingkat kemiskinan Bali yang disebut mencapai 3,42 persen, atau sekitar 150 ribu penduduk dari total populasi sekitar 4,4 juta jiwa, dewan mendorong adanya gerakan bersama untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
DPRD mengusulkan Gubernur Bali, jajaran minimal eselon II, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota terlibat dalam gerakan Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali.
Tak hanya itu, DPRD kembali mendorong Pemprov Bali menetapkan target zero rumah tidak layak huni pada 2029.
Target tersebut diharapkan menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas hidup sekaligus kesejahteraan masyarakat Bali.
Rekomendasi DPRD juga menyentuh persoalan pelestarian budaya Bali, khususnya implementasi Pergub Bali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
DPRD meminta Pemprov Bali lebih optimal menjalankan regulasi tersebut karena masih ditemukan pelanggaran dalam implementasinya di lapangan.
“Dewan menilai penguatan implementasi regulasi tersebut masih diperlukan karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan,” kata Kusuma Putra.
Seluruh catatan tersebut menjadi bagian dari pendapat akhir DPRD Bali dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. BWN-03































