Singaraja, baliwakenews.com
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK., yang didampingi Kanit 1 Pidum IPTU Kevin Mario Immanuel Simatupang, S.Tr.K., terjun langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Tak butuh waktu lama, dua pelaku curanmor berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK., memaparkan penyidikan dilakukan berawal dari laporan Kadek Pebrian umur 21 tahun, ke Polres Buleleng pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 18.20 wita yang melaporkan motornya hilang sewaktu diparkir di Pantai Topan, Desa Pemaron Buleleng. Hal tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Awal penyelidikan yang dilakukan Kasat Reskrim bersama dengan timnya melakukan permintaan keterangan terhadap orang yang ada di tempat kejadian perkara maupun terhadap korban sendiri. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan dihidupkan dengan menggunakan leter “T”.
Berbekal dari informasi tersebut secara intensif dan tanpa henti penyelidikan kasus tersebut dilakukan dan dari keterangan saksi-saksi serta modus operandi yang dilakukan saat melakukan aksi dengan menggunakan leter “T”. Penyelidikan mengarah kepada pelaku spesialis kunci palsu dengan menggunakan Leter “T”, yang tempat tinggalnya di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt.
Akhirnya pada Senin 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wita, tim gabungan Sat Reskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya di wilayah Seririt . “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor milik korban Kadek Pebrian, ” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut yaitu Imam Bukhori, umur 31 tahun dan Dian Wahyuddin, umur 30 tahun. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku diketahui perbuatan pelaku mengambil sepeda motor dilakukan di beberapa tempat diantaranya Pantai Lotus, Banjar Dinas, Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai Tukad Mungga.
Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK 1938 UC milik korban Kadek Febrian, 1 ( satu ) unit Honda vario warna Hitam DK 4014 UF / Plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, 1 ( satu ) unit Honda Vario warna hitam silver DK 5491 UAH/ Plat Palsu berasal dari tempat kejadian di desa Ringdikit dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 4014 UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.
Selain itu juga disita dari tangan tersangka barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK 3037 VS, STNK atas nama Imam Bukhori, 1 ( satu ) buah kunci Leter T dan kunci palsu, 2 ( dua ) buah helm warna Hitam dan Merah Maroon dan 1 (satu ) buah jaket warna biru dongker.
“Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari tim dan diawal tahun pada Januari 2022 kita berhasil mengungkap pelaku special leter “T” dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain,” ucap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita.
Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri.
“Terhadap kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. BWN-03
































