Waspada! Surat Lelang Pupuk Catut Nama Dinas Pertanian Bali, Dipastikan Palsu

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pelaku usaha dan penyedia barang diminta waspada terhadap beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Surat tersebut bahkan sempat beredar di media sosial Facebook bersama tangkapan layar percakapan WhatsApp. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen itu ditegaskan bukan surat resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memastikan surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang tidak tercatat sebagai dokumen resmi instansinya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pihak dinas melakukan pemeriksaan terhadap administrasi persuratan dan tata naskah dinas. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung

“Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang beredar. Ketidaksesuaian tersebut antara lain menyangkut kop surat, penomoran surat, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR, ” ungkap Sunada.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, serta atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.

Sunada juga menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi atas nama instansinya berdasarkan dokumen tersebut.

Karena itu, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Baca Juga:  DPRD Bali Genjot Raperda Produk Hukum, Giri Prasta Tegaskan WTP Bukan Tujuan Akhir

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak langsung memenuhi permintaan transaksi yang mengacu pada surat tersebut.

“Apalagi jika pihak yang menghubungi meminta penyediaan barang, pembayaran, penyerahan barang, ataupun melakukan penagihan dengan mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, ” tandasnya.

Sunada menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme serta kewenangan yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola administrasi pemerintahan.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah menerima surat tersebut, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan transaksi, diminta segera menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Baca Juga:  Belum Kembali dari Laut, Harapan Keluarga dan Nelayan Bunutan Menyisir Perairan Karangasem

“Data tersebut diperlukan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian maupun konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan surat tersebut.

Pasalnya, dokumen yang beredar tersebut bukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR