Villa Berdiri di Lahan LSD Kaba-Kaba, Dewan Tegaskan Izin Tak Bisa Terbit

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Menjamurnya bangunan villa di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, dipastikan tidak akan mengantongi izin. DPRD Kabupaten Tabanan melalui Komisi IV menegaskan aktivitas tersebut harus dihentikan tanpa toleransi karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.

Temuan itu diperoleh saat sidak lapangan, Rabu (4/3), ketika dewan mendapati proyek pembangunan berdiri di zona pertanian dilindungi. Di lokasi, bangunan telah menunjukkan progres pekerjaan meski status perizinannya tidak dapat diperlihatkan kepada tim pengawas. Secara regulasi, kawasan LSD dan LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk akomodasi wisata maupun hunian komersial karena ditetapkan untuk menjaga ketersediaan lahan pangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Konflik Global Bayangi Bali, DPRD Tabanan Wanti-Wanti Krisis Wisata

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, setiap aktivitas pembangunan di zona tersebut secara hukum tidak memiliki ruang untuk diterbitkan izin. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai tahapan administrasi yang berlaku. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan dilindungi akan berdampak pada preseden buruk penegakan perda di lapangan.

Baca Juga:  Tabanan Masih Kekurangan 800 Lebih Guru TK hingga SMP

Bangunan yang telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) namun tetap beraktivitas akan diproses hingga penerbitan SP3 sebagai peringatan terakhir. Setelah seluruh tahapan dilalui dan kajian teknis dilakukan, rekomendasi lanjutan termasuk kemungkinan pembongkaran akan diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan penindakan sesuai ketentuan peraturan daerah. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR