Denpasar, baliwakenews.com
Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat menangkap tujuh pria asal Sumba, NTT, yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang II No. 11 A, Padangsambian, Denpasar Barat. Para tersangka membuat onar lantaran tersinggung karena ditegur usai pesta arak dicampur anggur.
“Mereka berbuat rusuh di pemukiman warga, usai pesta arak dicampur anggur. Aksi mereka mengganggu warga setempat. Beberapa warga yang menegur membuat mereka tidak terima,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (6/7).
Para tersangka yang ditangkap, Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (23), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). “Empat orang lainnya masih DPO. Mereka, Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred. Mereka semua berasal dari satu wilayah di NTT,” ucap Bambang.
Kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga, AA Agung Ketut Yuliani. Dia melaporkan jika kerabatnya dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok pemuda asal NTT di depan rumahnya yakni di TKP. “Selain merusak rumah, para tersangka juga menusuk korban AA Putu Cipta,” imbuh Bambang.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para tersangka, peristiwa tersebut berawal saat salah satu dari tersangka merayakan ulang tahun. “Kemudian mereka berkumpul di kos-kosan di sekitar TKP sambil pesta arak dicampur anggur,” bebernya.
Kemudian sekitar pukul 23.40, para tersangka membubarkan diri. Hingga akhirnya dalam perjalanan yaitu beberapa meter dari lokasi mereka minum miras, tersangka Darma dan Adi Putra ribut dan bergumul sambil teriak-teriak. “Keduanya saat ini masih diburu. Mereka melarikan diri usai membuat masalah,” kata Bambang.
Karena ulah keduanya mengganggu ketenangan masyarakat, hingga akhirnya salah seorang warga yakni Gede Sandiasa menyuruh mereka pulang. “Hanya saja mereka masih bertahan di lokasi. Mereka masih ribut sambil teriak-teriak,” ucap Bambang.
Kemudian korban AA Putu Cipta yang tinggal tak jauh dari lokasi geram dengan ulah para tersangka. Selanjutnya, dia menghampiri para tersangka sambil membawa sebilah pisau. Dan saat itu korban mengatakan “jangan kalian bikin ribut di sini. Ini wilayah saya sambil mengacungkan pisau yang
dibawa”.
Melihat korban memegang pisau, tersangka Timo juga mengambil parang dari kos temannya dekat TKP. Kemudian terjadi pertikaian antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya, tersangka Arnol merebut pisau korban. Selanjutnya korban lari. Para tersangka mengejar korban dan tepat di depan pintu gerbang rumah korban, tersangka Arnol menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan. Kemudian tersangka Timo mengambil pisau dari Arnol dipakai menebas lengan kanan korban. “Saat bersamaan tersangka lain melempari rumah korban dan merusak motor. Beruntung korban diselamatkan oleh kerabatnya dan dibawa kedalam rumah,” bebernya.
Korban mengunci pintu rumah. Hingga membuat para tersangka makin beringas. Mereka berupaya mendobrak pintu dan kembali melempari dan merusak rumah korban. “Usai kejadian warga berdatangan dan para tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Pasca kejadian polisi lantas melakukan penyelidikan. Dan para tersangka diamankan di tempat tinggalnya masing-masing, pada Rabu (5/7) siang. Tersangka Arnol Ana Meha dan Timotius Dawa, di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Sedangkan Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba dan Valen Mone, di Jalan Hasanudin No. 5, Tabanan. Dan terakhir Ardi Lesana Meha, di Jalan Raya Kuta, Badung.
“Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, sebilah pisau golok bermata satu, balok kayu, pecahan batako dan lainnya,” kata Bambang, seraya mengatakan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara
selama-lamannya 9 tahun. BWN-01

































