Tindaklanjuti Kasus Asusila PHDI Minta IWM Lepaskan Atribut Kesulinggihan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) meminta dengan tegas, tersangka dugaan kasus asusila, I Wayan Mahardika, yang sekarang sudah menjadi tahanan penegak hukum, tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan, seperti ‘’rambut meprucut, teteken, busana’’, dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya. Hal ini disampaikan Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana yang didampingi Sekretaris, Putu Wirata Dwikora, SH., usai rapat yang dihadiri Wakil Ketua Dharma Upapati, PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Senin, 29 Maret 2021.

Sudiana menerangkan, berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli, I Wayan Mahardika memang benar pernah mewinten sebagai bhawati di Griya Giri Purwa Jagat Santi, Desa Ababi, Karangasem, pada Tumpek Wayang tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.

Baca Juga:  Bali United Menang Dramatis 2-1 Atas PSS Sleman

‘’Semua pihak, termasuk tersangka, agar menjalani proses hukum sebagai warga negara dalam status Walaka, dan tidak lagi menggunakan atribut ke-sulinggihan,” tandas Prof Sudiana.

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi PHDI, yang bersangkutan memang bukan Sulinggih. Sebelumnya memang berstatus Bhawati, itupun sudah dicabut oleh Nabe-nya.

“Teman-teman pers, kita harapkan menulis sesuai fakta, bahwa Tersangka bukanlah sulinggih, sebagaimana hasil verifikasi dan penelusuran pengurus PHDI Karangasem dan PHDI Gianyar. Yang diproses adalah I Wayan Mahardika, selaku Walaka,’’ tukas Putu Wirata Dwikora, yang juga seorang mantan jurnalis.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Polda Bali

Putu Wirata menambahkan, Paruman Pandita tentu punya kompetensi untuk mengingatkan siapapun yang membawa-bawa atribut kesulinggihan, padahal yang bersangkutan bukan Sulinggih. Apalagi atribut kesulinggihan dibawa-bawa dalam status tersangka dugaan tindak pidana, hal itu sangat disayangkan.

Dengan atribut kesulinggihan yang dilekatkan pada tersangka, timbul kerisauan umat Hindu terhadap lembaga kesulinggihan yang disucikan, apalagi ada ujaran-ujaran di media sosial yang menyerang lembaga kesulinggihan.

‘’Kami menyampaikan arahan Pandita, agar yang bersangkutan tidak lagi membawa atribut kesulinggihan, agar lembaga kesulinggihan jangan terus digebyah uyah. Seperti pepatah, rusak susu sebelanga karena nila setitik. Apalagi, kalau faktanya yang bersangkutan tidaklah Sulinggih, tetapi pernah sebagai Bhawati dan itupun sudah dicabut oleh Nabe-nya,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat termasuk teman pers tetap menduga yang bersangkutan adalah Sulinggih karena menggunakan atribut kesulinggihan, seperti nampak dalam foto dan video. “Tetapi penelusuran dan verifikasi PHDI, yang bersangkutan bukan Sulinggih, dan gelar Bhawati-nya juga sudah dicabut oleh Nabe-nya. Namun, mari tetap hormati asas praduga tidak bersalah dan biarkan proses hukum berjalan secara profesional,’’ pungkas Putu Wirata.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR