Mengwi, baliwakenews.com
Gara-gara terlilit utang, I Putu Ryan Yudistira (24) tega menggadaikan motor temannya di wilayah Blumbungan, Sibang, Abiansemal, Badung. Pemuda asal Sading, Mengwi itu, mendapatkan uang Rp 3 juta dari aksinya itu dan dihabiskan untuk membayar utang.
Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana TJ mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal dari laporan pemilik motor I Nyoman Subandi. “Korban melapor jika motornya tidak dikembalikan oleh tersangka. Setelah dicari ke rumahnya, tersangka sudah tidak pernah pulang selama enam bulan,” katanya, Rabu (30/8).
Awalnya tersangka datang ke rumah korban di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, dengan tujuan meminjam motor, Kamis 24 Agustus 2023, sore. Karena berteman lama, korban meminjamkan motornya jenis Honda Tecno. “Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli makan. Korban tidak memiliki kecurigaan apa pun,” beber Ketut Adnyana.
Hingga malam tersangka tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya. Dan korban lantas mendatangi rumah tersangka keesokan paginya. “Korban bertemu dengan ayah tersangka. Dan diketahui jika tersangka sudah tidak pernah pulang sejak enam bulan lalu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” imbuhnya.
Ketut Adnyana mengatakan, setelah diselidiki oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, tersangka diketahui berada di kawasan Renon, Denpasar. Dan tersangka ditangkap di salah satu kos di Jalan Jayagiri, Renon, Selasa 29 Agustus 2023 pukul 18.00.
Saat diinterogasi, pemuda pengangguran itu mengakui meminjam motor korban dan membawanya ke wilayah Blumbungan, Sibang, Abiansemal, untuk digadaikan seharga Rp 3 juta. “Tersangka Yudistira disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. BWN-01

































