Terlilit Utang, Yudistira Gadaikan Motor Temannya

Iklan Home Page

Mengwi, baliwakenews.com

Gara-gara terlilit utang, I Putu Ryan Yudistira (24) tega menggadaikan motor temannya di wilayah Blumbungan, Sibang, Abiansemal, Badung. Pemuda asal Sading, Mengwi itu, mendapatkan uang Rp 3 juta dari aksinya itu dan dihabiskan untuk membayar utang.

Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana TJ mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal dari laporan pemilik motor I Nyoman Subandi. “Korban melapor jika motornya tidak dikembalikan oleh tersangka. Setelah dicari ke rumahnya, tersangka sudah tidak pernah pulang selama enam bulan,” katanya, Rabu (30/8).

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Badung Dorong Optimalisasi CAS Petang, Solusi Tekan Inflasi dan Lindungi Petani Saat Panen Raya

Awalnya tersangka datang ke rumah korban di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, dengan tujuan meminjam motor, Kamis 24 Agustus 2023, sore. Karena berteman lama, korban meminjamkan motornya jenis Honda Tecno. “Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli makan. Korban tidak memiliki kecurigaan apa pun,” beber Ketut Adnyana.

Hingga malam tersangka tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya. Dan korban lantas mendatangi rumah tersangka keesokan paginya. “Korban bertemu dengan ayah tersangka. Dan diketahui jika tersangka sudah tidak pernah pulang sejak enam bulan lalu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bikin Onar WN Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Ketut Adnyana mengatakan, setelah diselidiki oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, tersangka diketahui berada di kawasan Renon, Denpasar. Dan tersangka ditangkap di salah satu kos di Jalan Jayagiri, Renon, Selasa 29 Agustus 2023 pukul 18.00.

Baca Juga:  Bersama Tiga Anaknya, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali

Saat diinterogasi, pemuda pengangguran itu mengakui meminjam motor korban dan membawanya ke wilayah Blumbungan, Sibang, Abiansemal, untuk digadaikan seharga Rp 3 juta. “Tersangka Yudistira disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR