Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU PKS

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Wali kota Denpasar, I GN Jaya Negara menerima kunjungan kerja Anggota Komite III DPD RI, Anak Agung Gede Agung, bertempat di Kantor Wali kota, pada Selasa 8 Maret 2022. Kunker terkait masukan dan usulan materi Rancanggan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara yang didampingi Sekda Kota Denpasar IB. Alit Wirada menyampaikan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terutama yang kerap menjadi korban dari kekerasan seksual adalah perempuan. “Untuk melindungi korban pelecehan seksual perlu dilakukan segala upaya mulai dari mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual,”ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Kesetaraan Gender Petugas KPPS Semua Perempuan.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus komprehensif mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban. Pencegahan dapat melalui pembuatan rumah perlindungan bagi korban dan pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara itu, Anak Agung Gede Agung, menyampaikan bahwa kuantitas kasus Kekerasan Seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan RUU PKS.

Baca Juga:  Perseden Siap Berlaga di Liga 3 PSSI, Walikota Denpasar Jaya Negara Beri Support

“Untuk pembahasan RUU PKS perlu masukan dan usulan dari pemerintah daerah dalam kesempatan ini kota Denpasar sebagai ibu kota Propinsi Bali. Ini merupakan salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” ujarnya

Lebih lanjut, masukan yang diterima akan disampaikan saat proses legislasi, terutama masukan mengenai adanya rumah perlindungan dan pemberian restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga dan korban.

Baca Juga:  Imlek, Koster - Giri : Doa Tahun Kuda Menguatkan Persahabatan, Wisata, dan Investasi SDM

Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Gusti Agung Sri Wetrawati.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR