Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka Yanuarius Toebkae (20), yang ditangkap usai mengancam menggorok leher turis asing di dalam taxi, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Pria kelahiran Kecamatan Insana Fafinesu, Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, mengaku melakukan aksinya karena kesal dibayar Rp 50 ribu oleh korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, tersangka yang kos di Jalan Pendidikan, atau di belakang SMAN 5 Denpasar, Sidakarya, Denpasar Selatan itu, tidak membawa pisau saat menyetir mobilnya. “Dia mengambil kipas lipat di laci mobilnya dan seakan-akan mengeluarkan pisau. Tujuannya untuk menakuti korban,” katanya, Rabu (10/1).
Menurut Wisnu, peristiwa pengancaman yang dilakukan tersangka, berawal saat korban LN (28) asal Amerika bersama temannya menumpang Taxi Ngurah Rai yang dikemudikan tersangka. Taxi bernomor lambung 205 itu melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (2/1) sekitar pukul 17.00. “Tersangka merupakan sopir taxi ilegal. Dia meminjam mobil taxi milik temannya yang biasa mengangkut penumpang di bandara,” beber Wisnu.
Saat melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, meminta korban membayar 50 Dollar. Hanya saja, korban hanya mempu membayar Rp.50 ribu. Korban juga protes ke tersangka karena tidak mengantarnya sampai tujuan. Tersangka berkulit gelap itu lantas marah dan memukul korban namun tidak kena. “Tersangka mengancam tidak akan menurunkan korban dan temannya apabila tidak membayar sebesar 50 Dollar. Karena tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 50.000, tersangka lantas mengambil uang itu,” ucap Wisnu.
Rupanya tersangka belum puas, dia kembali mengancam korban dengan meminta untuk menyerahkan uang sebesar 50 Dollar. Korban yang ketakutan menyerahkan uang sebesar 100 Dollar agar tersangka mau menurunkan korban di jalan. “Akibatnya, korban ketakutan dan trauma. Selain itu, dia juga mengalami kerugian Rp 1,5 juta. Wanita yang menginap di salah satu vila di Jalan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara itu lantas melapor polisi,” imbuhnya.
Usai mengancam dan memeras korban, tersangka kembali mencari penumpang taxi lainnya. Setelah itu dia kembali ke kosnya. Keesokan harinya, tersangka menjemput pacarnya bernama Agel, di Pasar Ampera, Pecatu, Kuta Selatan. Kemudian mereka bersama-sama menukarkan uang Dollar di Money Changer Bali Arta Mandiri, Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan Badung. “Tersangka juga membelikan pacarnya makan dan barang lainnya,” beber Wisnu.
Malam harinya sekitar pukul 22.00, tersangka dihubungi pemilik taxi yakni Ketut Tawer. Tersangka disuruh mengembalikan taxi, akibat viralnya kejadian pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka. “Tersangka lantas menuju rumah Ketut Tawer, di Banjar Langui, Ungasan, Kuta Selatan, menaruh mobil taxi dan kunci,” ucapnya.
Kemudian tersangka meninggalkan lokasi dengan menumpang Gojek menuju kosnya. Setelah itu, dia memesan tiket pesawat tujuan Denpasar-Kupang. “Padahal pemesanan tiket itu hanya untuk mengelabui petugas. Setelah memesan tiket dia tidak berangkat, malah menuju Surabaya dengan menumpang mobil travel,” kata Wisnu.
Dan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00, tersangka sampai di Terminal Bungurasih, Surabaya. Dia lantas memesan tiket pesawat Lion Air di seputaran terminal dengan tujuan Surabaya-Kupang waktu keberangkatan pukul 16.45. Dari terminal, tersangka menumpang Gojek menuju Bandara Juanda Surabaya. “Anggota kami mendapatkan informasi jika tersangka memesan tiket pesawat di Bandara Juanda Surabaya. Kami berkoordinasi dengan pihak bandara untuk menangkap tersangka,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, modus tersangka dalam melakukan pemerasan kepada korban, dengan menggunakan kipas lipat seolah-olah seperti memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya. BWN-01
































