Tabanan, baliwakenews.com
Ancaman gagal panen akibat kemarau membuat 5.000 hektare sawah di Kabupaten Tabanan mendapat perlindungan melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026. Petani peserta tidak perlu membayar premi karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Tabanan, I Made Utama saat dikonfirmasi, Selasa 8 September 2026 mengatakan proses administrasi dan pendataan peserta masih berjalan.
Lahan yang mendapat perlindungan tersebar hampir di seluruh kecamatan, kecuali Selemadeg Timur dan Pupuan.
“Untuk bantuan pada petani di musim kemarau seperti tahun ini hanya ada AUTP seluas 5.000 hektare dan sudah tahap administrasi,” ujar Made Utama.
Sementara pendataan calon peserta dilakukan melalui koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Kata dia, lahan petani juga harus memenuhi persyaratan program dan tergabung dalam subak yang terdaftar sebagai peserta AUTP.
Jika terjadi gagal panen sesuai ketentuan, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
“Skema ini diharapkan membantu petani memulihkan usaha tani dan kembali menanam pada musim berikutnya,” jelasnya.
Made Utama menyebut cakupan AUTP tahun ini terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Sementara bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti pompa air dan traktor, belum bisa diberikan secara langsung karena harus melalui mekanisme pengusulan.
“Untuk realisasi AUTP saat ini belum karena masih tahap administrasi pengusulan. Untuk persyaratannya, harus didaftarkan terlebih dahulu ketika padi berumur 1 sampai 30 hari,” ujarnya.
Dinas Pertanian Tabanan berharap perlindungan AUTP dapat menjadi bantalan bagi petani menghadapi risiko produksi selama musim kemarau. Sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah lumbung pangan tersebut. BWN-06
































