Mangupura, Baliwakenews.com
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pintu bagi ribuan warga binaan untuk menatap kehidupan baru. Sebanyak 3.026 narapidana dan Anak Binaan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana pada peringatan kemerdekaan tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.
“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” yang menjadi tema HUT ke-81 RI, menurut Menteri, harus tercermin dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.
Kepada para penerima remisi, Menteri meminta kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Warga binaan didorong terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, memperkuat karakter, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Dr. Andi Wijata Rival melaporkan, total terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bali.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi. Rinciannya terdiri atas 2.925 orang penerima RU I/PMPI I dan 101 orang penerima RU II/PMPI II, ” ungkapnya.
Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang juga menerima Remisi Umum. Sebanyak 66 orang merupakan penerima RU I, sedangkan empat orang lainnya menerima RU II.
Andi menegaskan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan. Remisi diharapkan menjadi pemicu agar warga binaan semakin disiplin dan menunjukkan perubahan perilaku.
Tak hanya warga binaan, Menteri juga memberikan penekanan keras kepada jajaran Pemasyarakatan. Integritas dan profesionalisme petugas dinilai menjadi kunci untuk membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
Menteri menegaskan tidak boleh ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik.
Jajaran Pemasyarakatan diminta memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIA Kerobokan meluncurkan Program Bina Prima, strategi pembinaan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Program ini mengedepankan evaluasi, konseling, serta pembinaan karakter. Tujuannya bukan hanya memberikan konsekuensi atas pelanggaran, tetapi juga mendorong warga binaan memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, dan kembali mematuhi aturan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Dengan pemberian remisi ini, ribuan warga binaan di Bali mendapat kesempatan mempercepat langkah menuju kehidupan baru. Namun, kesempatan tersebut sekaligus membawa pesan tegas: remisi adalah penghargaan atas perubahan, bukan tiket untuk mengulangi kesalahan. BWN-03






























