Denpasar, baliwakenews.com
Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test antigen saat melakukan penertiban PPKM berbasis Mikro di Pertigaan Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Lumut, Desa Padang Sambian Kelod, Jumat 19 Pebruari 2021. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 11 orang yang dirapid antigen 1 orang hasilnya positif covid-19.
Untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR. “Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara di isolasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang di rapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test.
Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.
Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.*BWN-03

































