Mangupura, baliwakenews.com
Karyawan usaha laundry, Yoseph Nomleni (24) hanya mampu merenungi kesalahannya dari balik jeruji rumah tahanan Polsek Kuta, Badung. Tersangka membawa kabur motor milik bosnya, bernama Robin Candra (37).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Loundry Jalan Tamansari Kelan,Tuban, Kuta, Badung, pada Rabu 27 Maret 2024 sore. “Tersangka meminjam motor korban untuk menengok pacarnya yang tinggal di wilayah Denpasar Barat. Hanya saja setelah ditunggu selama satu hari, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan HPnya pun tidak aktif,” ucapnya, Minggu (31/3).
Korban lantas melapor ke Polsek Kuta. Kemudian saat petugas unit Reskrim Polsek Kuta melakukan patroli, tersangka dilihat sedang berada tempat pencucian mobil di Jalan Setia Budi, Kuta, Kamis (28/3). “Tersangka lantas ditangkap. Petugas juga mengamankan Honda Vario Nopol DK 8186 BI yang dibawa kabur tersangka,” beber Sukadi, seraya mengatakan jika tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan. BWN-01

































