Mangupura, baliwakenews.com
Tersangka Fathol Arifin (39) ditangkap polisi lantaran mencongkel kotak amal di Mushola Al Iklas Perum Darmasaba Permai, Banjar Peninjaoan, Darmasaba, Abiansemal, Badung, Jumat (2/10) siang.Tersangka ditangkap pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 14.00.
Kasus pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh penjaga mushola, Herman Toni (36). Dalam keterangannya di Polsek Abiansemal, kotak amal di mushola tercongkel dan uang Rp 2,6 juta hilang. “Kami lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta, Senin (5/10).
Akhirnya dari rekaman CCTV tersebut, nampak tersangka memasuki areal mushola untuk sholat jumat. Setelah itu, dia pura-pura istirahat. Setelah sepi dia mencongkel kotak amal dengan obeng. “Anggota kami berhasil mengantongi identitas tersangka,” beber Kompol Suparta.
Kemudian pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 14.00, tersangka Arifin ditangkap saat sedang berada di Jalan Pemedilan, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Tersangka lantas dibawa ke Polsek Abiansemal.
Setelah diinterogasi, pria yang tinggal di Jl. Gunung Batur Gang Kaliasem, No 11, Pemecutan, Denpasar Barat itu, mengaku jika melakukan aksi pencurian di sejumlah masjid dan mushola di Badung dan Denpasar. Diantaranya, Mushola Al Ikhlas, Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba, di Jl. Gunung Mangu , Denpasar Barat, di Mushola Jalan Resimuka, Monang Maning sebanyak 3 kali. “Dari tersangka, kami amankan barang bukti moto Yamaha Mio milik tersangka, uang tunai Rp 230 ribu, tas rangsel hitam, obeng dan lainnya” tegasnya. BWN-01




































