Denpasar, Baliwakenews.com
Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran karena kesulitan ekonomi. BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kini semakin mengintensifkan sosialisasi Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran hingga 12 bulan.
Program tersebut menjadi salah satu fokus dalam Media Workshop yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Selasa (30/6/2026). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani, menegaskan REHAB 3.0 dirancang agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan meski sedang menghadapi kendala finansial.
“Peserta JKN tidak perlu lagi khawatir jika memiliki tunggakan. Melalui REHAB 3.0, tunggakan bisa dicicil sesuai kemampuan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan lunas, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali,” ujar Elly.
Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran. Peserta dapat mengajukan Program REHAB 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat sehari sebelum bulan berjalan.
Menurut Elly, menjaga kepesertaan JKN tetap aktif merupakan langkah penting untuk melindungi kondisi keuangan keluarga dari risiko biaya pengobatan yang tinggi.
“Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Saat membutuhkan layanan kesehatan, biaya rumah sakit bisa sangat besar. Karena itu, manfaatkan kemudahan REHAB 3.0 agar perlindungan kesehatan tetap terjaga,” katanya.
Selain menghadirkan solusi pembayaran bertahap, BPJS Kesehatan juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk berbagai urusan administrasi. Sejumlah kanal yang dapat digunakan antara lain Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, hingga VIOLA, layanan daring yang bersinergi dengan pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Elly juga menegaskan Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Program JKN telah berkembang menjadi salah satu sistem jaminan sosial kesehatan terbesar di dunia. Selain meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, program ini juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih, BPJS Kesehatan turut mengajak masyarakat memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) atau Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun praktik penyuapan di lingkungan BPJS Kesehatan.
Dengan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan berharap tidak ada lagi peserta yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena kesulitan membayar iuran sekaligus. Program ini diharapkan menjadi solusi nyata agar kepesertaan JKN tetap aktif dan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan saat dibutuhkan. BWN-03

































