Langgar Prokes Tim Yustisi Rapid Test Antigen 8 Orang

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Menekan penularan Covid -19, Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test kepada 8 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang terjaring pada saat penertiban prokes di Jalan Tukad pakerisan dan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu 10 Maret 2021.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring 26 pelanggar. Dari jumlah tersebut 14 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  Pilkel Bermasalah, Parwata Terima Audiensi Masyarakat Desa Angantaka

Menurutnya dari 26 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 8 orang saja. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku, sidak kali ini ada satu perempuan marah-marah saat di denda karena tidak menggunakan masker. Sebagai petugas pihaknya tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.

Baca Juga:  Bali United Ketiban Sial; Kena Comeback dan Dibalas 'Guling-Guling' oleh Barito Putera

Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan Covid-19. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi . Jika tidak ingin didenda, Sayoga harapkan masyarakat patuhi peraturan yang berlaku. Yakni protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Baca Juga:  BBPOM di Denpasar Uji Kuliner di Denfest, Hasil Aman!

Untuk kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR