Polsek Sukasada Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu 15 Desember 2021, di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan Nopol DK 2669 ACR, sesuai dengan Pengaduan Masyarakat tertanggal 15 Desember 2021 atas nama pengadu Badrun. Kemudian Kapolsek Sukasada, KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan,SH,MH. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Sukasada dipimpin Kanit Reskrim AKP Putu Edy Sukaryawan SH., MH dan panit I AIPTU Made Budiana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga:  Korupsi Dana LPD Hingga Rp 10,44 Miliar, Ketua LPD Ngis Ditahan

Selanjutnya team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai/jual – beli sepeda motor, sampai akhirnya mendapat petunjuk adanya penjualan sepeda motor Grand dan diketahui bahwa sepeda motor dimaksud dijual oleh warga Desa Pegayaman dan mengarah ke pelaku berinisial Kasper. Busairi alias Kasper, laki-laki, kelahiran Pegayaman 25-8-1979, tinggal di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Barang bukti diamankan di Polsek Sukasada. Kemudian pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji kemudian tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sukasada.

Baca Juga:  Dentang Kulkul di Pagi Hari, Ajakan Gotong Royong Ibu Putri Koster untuk Bali yang Lebih Bersih

Selanjutnya dilakukan Introgasi dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 2669 ACR dari sebuah rumah kosong di Desa Pegayaman yang dilakukan dengan cara menyuruh seorang buruh, mengambil sepeda motor kemudian diserahkan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku meminta tolong kepada Warga Desa Sidetapa, bernama Lemod untuk menjualkannya, kemudian sepeda motor tersebut terjual seharga Rp800.000 dan hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.

Baca Juga:  Lonjakan Turis Inggris Picu Penguatan Koordinasi, Konsulat Kunjungi Pos SAR Buleleng

Terhadap pelaku disangka/diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak- anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR