Perkuat Keamanan Bali, Gubernur Koster Perpanjang Sipandu Beradat dan Dorong Sinergi Total Desa Adat

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi kolektif seluruh komponen keamanan berbasis desa adat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Bali. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Jumat (6/2/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Nota kesepakatan ini ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, sebagai langkah strategis memperkuat sistem pengamanan yang mengintegrasikan seluruh unsur keamanan di tingkat desa adat.

Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan terpadu yang menggabungkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pecalang/BANKAMDA dalam satu forum koordinasi, mulai dari tingkat desa adat hingga provinsi. Sistem ini bertujuan mencegah dan menangani gangguan keamanan serta ketertiban sosial secara dini.

Baca Juga:  Gubernur Koster Tinjau RS Bali International Hospital, Bangga 70 Persen Tenaga Lokal Terserap

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa perpanjangan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

“Ini adalah komitmen bersama saya selaku Gubernur Bali dengan Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana melalui Danrem 163/Wira Satya, serta Majelis Desa Adat Bali untuk memperkuat sinergi pengamanan berbasis desa adat,” tegas Koster.

Koster menegaskan, Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak, gas, atau batu bara. Daya tarik utama Bali adalah keindahan alam, budaya, adat, dan spiritualitas yang menjadikannya tujuan wisata dunia. Oleh karena itu, keamanan dan ketertiban menjadi faktor mutlak dalam menjaga keberlanjutan pariwisata dan kehidupan sosial masyarakat.

Di sisi lain, sebagai daerah tujuan wisata sekaligus daerah migran, Bali menghadapi potensi kerawanan sosial, kriminalitas, dan gangguan ketertiban. Kondisi tersebut, menurut Koster, harus diantisipasi melalui sistem pengamanan berbasis desa adat yang kuat dan terintegrasi.

Baca Juga:  PDIP Gelontor 60 Ton Beras Untuk Kader, Simpatisan serta Masyarakat, Jangan Sampai Salah Sasaran

Penguatan Sipandu Beradat memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat. Regulasi ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengakui peran Pacalang sebagai bagian dari pranata sosial dan kearifan lokal.

Koster menekankan bahwa Pecalang sebagai satuan pengamanan tradisional Bali harus disinergikan secara sistematis dengan aparat keamanan negara, guna menciptakan pengamanan yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Tumpek Wariga Jadi Momentum Politik Hijau, PDIP Bali Kerahkan Ribuan Kader Rawat Pantai hingga Hutan

Dengan diperpanjangnya nota kesepakatan ini, Koster berharap Forum Sipandu Beradat di seluruh tingkatan dapat berjalan optimal melalui koordinasi yang intensif, komunikasi yang efektif, dan implementasi yang konsisten.

Ia juga secara khusus meminta jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Majelis Desa Adat di semua tingkatan untuk memberikan pembinaan dan dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA.

“Keamanan Bali adalah tanggung jawab bersama. Sinergi yang solid dari tingkat desa adat hingga provinsi adalah kunci menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan,” pungkas Koster. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR