Denpasar, baliwakenews.com
Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu memecahkan rekor di Polda Bali. Terungkapnya berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Selanjutnya, aparat melakukan pemantauan dan memasang CCTV di area Kerobokan.
Pada Jumat (8/4), dua tersangka Ketut Subagiastra dan Komang Suwana dilihat keluar dari Vila Jepun di belakang LP Kerobokan. Kemudian polisi langsung menangkap tersangka.
Polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas gendong tersangka. Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berisi 3 plastik klip sedang di dalamnya masing – masing berisi 10 klip narkoba dan ratusan butir ekstasi
Kemudian polisi menggeledah Villa Jepun dan menangkap tersangka Agung Oka Panji. Dan aparat kembali menemukan, SS seberat 35 Kg, hampir 500 butir ekstasi, 30 paket kokain dan serbuk ekstasi. “Jadi total barang bukti yang diamankan 39 Kg narkoba,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. BWN-01

































