Penumpang di Tiga Bandara Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan via Aplikasi All Indonesia

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Mulai Senin, 1 September 2025, penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta penumpang di Pelabuhan Internasional Batam wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara untuk semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan pos perbatasan darat. Aplikasi All Indonesia hadir untuk menyederhanakan proses kedatangan penumpang internasional sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui aplikasi ini, formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) terintegrasi dalam satu sistem digital.

Penumpang dapat mengisi formulir maksimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun saat mendarat. Proses pengisian ini gratis. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang efisien.

Baca Juga:  Kodim Buleleng Kembali Salurkan 200 Paket Sembako

“All Indonesia adalah langkah maju untuk pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan ramah bagi semua penumpang—baik perorangan maupun kelompok, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak wisatawan mancanegara maupun WNI menginjakkan kaki di tanah air,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyambut baik integrasi ini. Menurutnya, terobosan ini tidak hanya memperlancar mobilitas orang tetapi juga mempercepat arus barang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Tegaskan Komitmen untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Teknologi Wujudkan Bali Smart Island

Dengan adanya integrasi tersebut, penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses kepabeanan kini tergabung dalam sistem digital terpadu.

Dari sisi kesehatan, integrasi deklarasi kedatangan dalam aplikasi memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi sejak dini potensi penyakit menular yang berisiko wabah. Hal ini menjadi bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Selain itu, penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya juga wajib mengisi deklarasi. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, menjaga ketahanan pangan, serta melindungi ekonomi nasional.

Baca Juga:  Peluncuran Perdana Endek Motif Jepun Bebadungan dan Pembukaan Badung Fashion Trend-2024

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. All Indonesia bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga perlindungan negara. Data yang diberikan setiap penumpang menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kesehatan nasional,” tegas Yuldi. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR