Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pengadaan BUMD, Cegah Penyimpangan Tanpa Hambat Bisnis

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pemerintah Provinsi Bali memfinalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan BUMD.

Namun, Pemprov Bali tidak ingin regulasi tersebut justru membelenggu gerak bisnis perusahaan daerah. Pedoman yang disusun akan mengedepankan prinsip umum pengadaan, sedangkan teknis operasional disesuaikan dengan karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD.

Finalisasi substansi Ranpergub tersebut dibahas dalam kegiatan Diseminasi dan Finalisasi Substansi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, mengatakan penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Menurutnya, keberadaan pedoman tersebut penting untuk memberikan arah yang jelas dan seragam bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa.

Baca Juga:  Pangdam Bambang Trisnohadi Silaturahmi Ke Puspem Badung

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Pada akhirnya, tata kelola yang lebih baik diharapkan turut mendorong kinerja BUMD dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali.

Pemprov Bali Hindari Aturan Kaku, BUMD Tetap Harus Kompetitif

Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi salah satu prinsip penting dalam penyusunan Ranpergub tersebut.

Ia menjelaskan, karakteristik dan model bisnis BUMD di Bali berbeda-beda. Karena itu, pengaturan yang terlalu terperinci dan kaku dikhawatirkan membatasi ruang gerak perusahaan dalam merespons kebutuhan bisnis.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Menurutnya, pengadaan barang/jasa BUMD memiliki karakteristik berbeda dari pengadaan pemerintah pada umumnya. Selain harus memenuhi prinsip tata kelola yang baik, proses pengadaan juga berkaitan dengan kebutuhan operasional, daya saing perusahaan, serta perlindungan informasi strategis bisnis.

Baca Juga:  Kasus Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif Melejit 38 Orang

Oleh sebab itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sementara itu, ketentuan teknis operasional akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD dengan mempertimbangkan karakteristik usahanya. Pengaturan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kepastian hukum dengan tuntutan fleksibilitas bisnis perusahaan daerah.

Libatkan BUMD, Ranpergub Disesuaikan dengan Kebutuhan Lapangan

Untuk memastikan regulasi tidak berhenti sebagai aturan administratif, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD dalam proses finalisasi substansi. Masukan dari pelaku usaha daerah dinilai penting agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan sesuai kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.

Baca Juga:  DPRD Badung Resmikan Pengolahan Sampah Organik di Sekretariat

Perwakilan BUMD dan instansi vertikal terkait lainnya juga mengikuti pembahasan dan menyampaikan masukan untuk penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Berbagai masukan itu akan menjadi bahan evaluasi agar Ranpergub mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kebutuhan bisnis dan karakteristik operasional BUMD di Bali.

Melalui penyusunan regulasi ini, Pemprov Bali menargetkan terciptanya tata kelola pengadaan barang/jasa BUMD yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab, tetapi tetap adaptif terhadap dinamika usaha.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pedoman tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga diterapkan secara konsisten melalui aturan internal, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan tata kelola pengadaan yang semakin baik, BUMD diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperkuat kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi PAD dan pembangunan ekonomi Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR