Pemerintahan Indonesia Cekal WNABegini Alasannya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron. Hal ini disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa 11 Januari 2022, saat ditemui di ruang kerjanya.

14 Negara tersebut masuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022. Negara yang tersebut adalah yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis. Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola,  Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark. “Kebijakan ini, diambil pemerintah untuk melindungi WNI dan mengantisipasi Omicron semakin banyak masuk Indonesia mengingat penyebaran sangat cepat, ” ucap Rentin.

Baca Juga:  MSP PPS Unwar Kerjasama Dengan Komunitas ECO ENZIM Nusantara Provinsi Bali Kelola Sampah

Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan data nasional per 8 Januari 2022, diketahui total kasus yang berasal dari varian Omicron mencapai 414 kasus dengan adanya penambahan 75 kasus baru di hari tersebut. “Kalau kita lihat data tersebut, 383 kasus adalah pelaku perjalanan luar negeri, terutama dengan riwayat perjalanan dari Turki dan Arab Saudi. Sedangkan transmisi lokal ada  31 kasus, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Dampingi Kunjungan Mendag Budi Santoso di Pasar Nyanggelan

Untuk itu, selain mencekal WNA, Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri. Rentin menghimbau masyarakat Bali untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan segera vaksinasi bagi mereka yang belum. “Kita cegah bersama terjadinya gelombang ke tiga Covid -19. Dengan tingkatkan disiplin proses, ” pungkas Kalaksa BPBD Bali tersebut. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR