Pansus DPRD Badung Gelar Raker Bahas Finalisasi Ranperda PPKP

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Gosana III pada Selasa (16/7). Raker kali ini fokus pada finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Badung, I Gst Lanang Umbara, didampingi oleh anggota pansus, Nyoman Gede Wiradana. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Badung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Silpa APBDes Dauh Puri, Kejari Bidik Tersangka Baru

Lanang Umbara mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda PPKP telah melalui tujuh kali pembahasan bersama instansi terkait, sehingga pada hari ini masuk pada tahap finalisasi. “Kami sampaikan bahwa Kabupaten Badung sebagai kawasan pariwisata internasional yang menjadi tujuan wisatawan dunia, berperan penting dalam perekonomian kita di Badung, bahkan di Bali pada umumnya,” ujarnya.

Guna menjaga status tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung perlu mengadakan inovasi-inovasi terkait dengan peraturan daerah yang dikeluarkan. “Hal ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, serta memastikan kepariwisataan kita di Badung tetap terjaga. Tentunya, hal-hal semacam ini sangat penting karena bertujuan untuk menjaga keindahan, kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan estetika di kawasan kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Tahun 2025

Dalam raker tersebut, berbagai masukan dan saran dari peserta rapat turut memperkaya pembahasan. Lanang Umbara menekankan bahwa setiap pasal dalam Ranperda harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kami wajib mengikuti peraturan yang di atasnya dan juga tidak lupa untuk memasukkan muatan lokal dan kearifan lokal Bali dalam Ranperda ini,” katanya.

Ditambahkan, masukan dari seluruh anggota Pansus dan rekan-rekan yang hadir sangat penting dalam menyusun Ranperda ini. “Kami telah menampung berbagai masukan dan saran, termasuk mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika terjadi pelanggaran,” ujarnya seraya menambahkan sanksi-sanksi tersebut sudah dirumuskan dengan jelas dalam Ranperda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Menjahit Karakter Generasi Muda dari Buleleng: Sutjidra Resmi Nahkodai Majelis Pembimbing Pramuka

Dengan selesainya pembahasan final Ranperda PPKP ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung, serta mendukung keberlanjutan pariwisata di daerah tersebut.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR