Mangupura, Baliwakenews.com – Pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kembali diperketat. Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah, Rabu (9/9/2026).
Kali ini, sasaran sidak yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung. Dari pengecekan langsung terhadap presensi dan keberadaan pegawai, tim menemukan empat pegawai DPUPR yang diduga melanggar ketentuan jam kerja.
Asisten Administrasi Umum Setda Badung I Wayan Wijana mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pencocokan antara data presensi dengan kondisi faktual pegawai di lapangan.
“Di DPUPR ada empat pegawai yang diduga melanggar ketentuan jam kerja,” ujar Wijana.
Berbeda dengan DPUPR, hasil pemeriksaan di BPKAD tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin. Pegawai yang tidak berada di kantor saat pemeriksaan disebut memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Di BPKAD tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Sejumlah pegawai yang tidak hadir terkonfirmasi memiliki keterangan sah secara administratif karena sakit,” jelasnya.
Menurut Wijana, sidak tidak hanya diarahkan untuk mengecek siapa yang hadir dan tidak hadir. Pengawasan juga menyasar kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, kedisiplinan ASN berkaitan langsung dengan kinerja aparatur. Pegawai yang datang terlambat maupun meninggalkan kantor lebih awal tanpa alasan yang sah dapat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan konsekuensi terhadap Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Pelanggaran jam kerja, seperti datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa alasan sah, berimbas langsung pada penilaian kinerja individu serta pemotongan TPP secara otomatis,” tegas Wijana.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan Pemkab Badung menerapkan sistem presensi yang lebih ketat berbasis teknologi. Saat ini pemerintah daerah tengah mengembangkan Sistem Informasi Presensi Mobile dengan teknologi pengenalan wajah atau facial recognition.
Sistem presensi tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem manajemen kinerja digital yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung. Dengan demikian, kehadiran pegawai tidak hanya tercatat secara digital, tetapi juga berkaitan dengan evaluasi kinerja.
Wijana mengatakan, penerapan teknologi tersebut diharapkan turut mendorong perubahan pola pikir ASN agar kedisiplinan tidak semata-mata muncul karena adanya pengawasan.
Di sisi lain, pimpinan perangkat daerah juga diminta memastikan kedisiplinan pegawai berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberadaan ASN di tempat kerja diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan nyaman,” katanya.
Tim Disiplin Pemkab Badung memastikan sidak akan terus dilakukan secara insidental dan acak pada OPD lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketentuan disiplin ASN benar-benar diterapkan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Pemkab Badung juga menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan integritas aparatur secara berkelanjutan. BWN/Kominfo
































