Mangupura, baliwakenews.com
Sat.Pol.PP Badung, BKO Kuta Selatan (Kutsel) mengamankan seorang WNA asal Rusia, GD (40) karena mengamuk dan tidak bersedia membayar seusai makan di reatoran. Setelah diamankan. diketahui ternyata yang bersangkutan kehabisan bekal dan tidak punya uang. GD selanjutnya diiserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan direkomendasikan agar yang dideportasi.
Menurut Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara WNA tersebut diamankan Rabu (28/8) sekitar pukul 20.30 Wita dari sebuah restoran di kawassn Jimbaran, Kutsel. Dari pemeriksaan yang dilakukan anggotanya, bule Rusia ini memagang paspor bernomor 77 1812906.
Dijelaskannya, GD diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak restoran karena mengamuk dan merusak barang restoran. Selain itu yang beraangkutan tidak mau membayar makanan yang telah dinikmatinya. “Dari keterangan yang diperoleh anggota, ternyata WNA ini kehabisan bekal dan nekat makan tanpa berbekal uang,” jelas Surya Negara Jumat (30/8/2024).
Karena menyangkut orang asing, GD sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai unruk ditindaklanjuti. Pihaknya juga merekomendasikan agar yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sesuai Pasal 17 ayat 1 (b) yakni, membuat gaduh dan mengamuk atau membuat sesuatu yang dapat menganggu Ketertiban umum dan ketenterama masyarakat, serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif. BWN-04

































