Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung, Bali, menangkap tersangka I Made Pariana (43). Pria tersebut melakukan pencurian 10 batang besi baja sebarat 1,5 ton di rumah rekan kerjanya di Belakiuh, Abiansemal, Badung, pada Sabtu 1 Mei 2021 lalu.
MenurutnKapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, tersangka dilaporkan oleh korban I Komang Widiarta. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ucapnya.
Tersangka Pariana ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.30. “Tersangka mengaku mencuri besi dengan cara mengambil besi di gudang proyek korban. Saat itu korban tak berada di rumah, dan tersangka mengaku ke karyawan korban jika besi itu akan dipakai di proyek atas printah korban. Besi itu lantas digotong naik ke mobil pikup. Kemudian tersangka membawa ke wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar,” tegasnya. BWN-01































