Narkoba Senilai Rp 54 Miliar Hendak Diedarkan ke Klub Malam di Kuta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakemews.com

Tiga pemasok puluhan kilogram narkoba ke tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar digelandang dari Rumah Tahanan Polda Bali, Selasa (12/4). Para tersangka, Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48) kedapatan menyimpan 39 Kg berbagai jenis narkoba di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4) lalu.

Menurut Kapolda Irjen Putu Jayan Danu Putra, para tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba kelas kakap dengan nilai barang bukti narkoba mencapai Rp 54 Miliar. “Tempat hiburan malam atau klub malam sudah mulai buka seiring melandainya jumlah kasus Covid-19. Para tersangka mengedarkan narkoba ke sejumlah klub malam (di Seminyak, Kuta, Canggu, Petitenget) untuk warga negara asing (WNA) atau warga lokal,” katanya.

Baca Juga:  Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Komang Teguh Antarkan Indonesia Permalukan Australia U23

Tak hanya sabu-sabu (SS), para tersangka juga mengedarkan kokain ganja dan ekstasi. Selanjutnya, ekstasi dan kokain diedarkan dengan cara dikemas dalam kapsul berwarna merah muda dan putih. “Yang sudah banyak diedarkan adalah ekstasi dan kokain. Sementara barang bukti lainnya yang jumlahnya cukup besar yakni SS lebih dari 35 Kg masih kami dalami,” beber Putu Jayan.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Bagikan 50 Paket Daging Babi ke Warga dan Awak Media

Dilanjutkannya, tersangka Ketut Subagiastra dan Komang Suwana berperan mengedarkan narkoba tersebut ke para WNA di tempat hiburan malam atau klub malam. Kemudian uang hasil penjualan itu, diserahkan ke tersangka Agung Oka Panji. “Modusnya, para tersangka menyimpan dan meracik narkoba yang hendak diedarkan ke klub malam di vila TKP atau di belakang Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar,” imbuh Kapolda.

Selain sebagai bandar yang menerima hasil penjualan narkoba dari Ketut Subagiastra dan Komang Suwana, tersangka Agung Oka Panji juga mengemas ekstasi, SS dan kokain di vila. “Narkoba itu didapat sari Cina (kini disebut Tiongkok). Kemudian dikemas, SS dalam bentuk bungkusan plastik kuning cokelat dan bertulis susu, beratnya 1 kilogram lebih itu sekitar Rp 1,4 miliar. Berarti total untuk barang bukti SS (35 Kg) yang diamankan diperkirakan Rp 56 miliar,” kata Putu Jayan. BWN-01

Baca Juga:  Perkuat Nilai Nasionalisme di Era Society 5.0, Unwar Dinobatkan Jadi Satu-Satunya Kampus Kebangsaan di Bali

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR