Mangupura, baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama. Kedua tersangka, INAD dan IWM, diduga menyalahgunakan kewenangan mereka hingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 1.211.631.529.
Penahanan dilakukan setelah Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik pada Jumat, 31 Januari 2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, mulai 31 Januari hingga 19 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Tersangka INAD dan IWM diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa ketentuan lainnya dalam KUHP.
Setelah proses penahanan ini, Kejari Badung segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan air bersih merupakan layanan vital bagi masyarakat. Kejari Badung memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ucap Sutrisno, Sabtu (1/2). BWN-01


































