Mangupura, baliwakenews.com
Tekan penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona, tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP gencar menggelar sidak Yutisi Protokol Kesehatan. Sperti yang sidak yang digelar pada Jumat (16/10), sejumlah orang tanpa nasker dan tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dijatuhi sanksi.
Menurut Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nyoman Wina, kegiatan yustisi penertiban masker dan persyaratan protokol kesehatan sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 tersebut digelar di sepanjang Kelurahan Seminyak, Kuta. “Kegiatan dimulai pukul 09.30 hingga 10.30 dengan melibatkan 27 petugas gabungan,” ucapnya.
Dilanjutkan Nyoman Wina, dalam sidak yustisi tersebut ditemukan delapan orang yang tidak atau memakai masker secara tidak benar. Dan dua tempat usaha yang tanpa menyediakan tempat untuk pengunjung cuci tangan. Yakni Toko Taberi yang pemiliknya bernama Jecky asal Jakarta dan Toko Mutira milik Yuniati asal Karangasem.
Sementara delapan orang yang terjaring yang pakai masker tapi tidak benar, Alex asal Rusia, Kote asal Belarus, Dewa Gede Wisnu asal Klungkung, Frank asal Jerman, Jaksen asal Kupang, Joma asal Italia. “Pelanggar dalam sidak yustisi ini dicatat oleh Satpol PP Badung. Dan kegiatan serupa akan rutin dilakukan selama jumlah kasus corona masih tinggi di Bali,” tegasnya. BWN-01





































