Lapor SPT Tahunan PPh Presiden Jokowi Lakukan secara Daring

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

Kepala Negara mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Baca Juga:  Kabasarnas Wisuda Pascasarjana di Unhan RI

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sangat mudah,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga:  SMSI Minta Presiden Lindungi Media Start Up, Terbitkan Perpu UU Pers Pengganti UU Pers

Presiden mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” pungkas Presiden.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR