Lagi 19 Orang Langgar Prokes Langsung Didenda Rp100 Ribu

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sembilan belas orang kembali ditemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja, Selasa (27/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan peraturan gubenur sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda ditempat sebanyak Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Baca Juga:  Wabup Alit Sucipta Dampingi Kunjungan Luhut Binsar Pandjaitan ke TPST Mengwitani

“Bagi masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker dalam sidak langsung kami kenakan sanksi yakni denda Rp 100 ribu,” tukasnya.

Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.

Baca Juga:  Jenasah Mengapung Ditemukan di Perairan Belakang Pasar Gilimanuk, Tertelungkup Diantara Sampah

“Kami harap dengan ketegasan sanksi ini maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR