Kronologis Ditangkapnya Artis FTV Usai Pesta Ganja di Kuta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sial dialami M. Randa Septian (27). Artis FTV asal Jakarta ini ditangkap polisi usai pesta ganja di kamar hotel. Tak hanya M. Randa, polisi juga menangkap rekannya yakni Arthur (30). Keduanya ditangkap di Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta No.8, Badung, Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan petugas. Kemudian aparat melihat seseorang sedang menerima kiriman narkoba dari ojek online di depan Hotel Park Regis. “Kemudian petugas membuntuti dan tersangka masuk ke Hotel Park Regis,” ujarnya, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga:  Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Tak buang kesempatan, petugas menggerebek kamar hotel yang ditempati tersangka. Hasil penggeledahan petugas, ditemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu bong alat hisap sabu-sabu (SS), satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja. “Tersangka Septian dan Arthur digelandang ke Polresta Denpasar,” kata Sutriono.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Waka Festival ll Tahun 2025

Tersangka yang diinterogasi mengatakan, narkoba itu dibeli dari seseorang bernama Abed. Mereka membeli seharga Rp 300.000, di daerah Canggu Kuta Utara, Badung. “Mereka mendapatkan kiriman narkoba dengan jasa ojek online,” imbuh Sutriono.

Saat digerebek, kedua tersangka usai mengkonsumsi ganja dan ganja sintetis. Kemudian sisanya ditaruh di atas meja. “Tersangka Arthur mengaku mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017. Sedangkan Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi jenis ganja,” bebernya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Apresiasi Penyampaian Rancangan KUA Badung Tahun Anggaran 2023

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR