Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali, Kamis 4 Februari 2021. Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui LPSK karena telah memperhatikan para korban.

Lebih Wagub Cok Ace menyampaikan bahwasannya permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi. Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak. Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka luka baik luka berat maupun ringan.

Baca Juga:  Desa Adat Denpasar Gotong Royong, Pulihkan Lingkungan Pascabanjir

Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali (Peristiwa Bom Bali 1 dan 2).

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya.

Baca Juga:  Baksos Pemeriksaan Kesehatan SMSI-RSU Puri Raharja Layani 439 Orang

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.

“Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.

Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi Rp 7 Milyar 785 Juta dengan besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing – masing Rp 250 juta, korban luka berat Rp 210 juta, luka sedang Rp 150 juta dan luka ringan Rp 75 juta.

Baca Juga:  Alami Cacat Fisik Sejak Lahir, Gadis Usia 16 Tahun Terima Bantuan Kursi Roda  

Dari 37 korban yang menerima kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban meninggal dunia baik korban meninggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 serta korban terorisme di Poso, 10 orang luka berat, 5 orang korban luka sedang dan 2 korban luka ringan.*BWN -03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR