Komplotan Garong Lintas Provinsi Ditangkap, Targetkan Gudang Proyek di Badung

Iklan Warmadewa

Mangupura, baliwakenews.com

Komplotan garong dari berbagai daerah diciduk oleh aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi, Kamis (24/10) sekitar pukul 19.30. Polisi mengamankan tiga tersangka, yang dikenal sebagai kelompok maling lintas provinsi, yakni Remon (54) dari Jakarta Timur, Bukhori Muslim (43) dari Jawa Barat, dan Musri (49) dari Jakarta Utara.

“Mereka ditangkap di salah satu kos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka diburu setelah kami menerima laporan aksi pencurian di delapan lokasi proyek vila di wilayah Badung,” Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, pada Jumat pagi (25/10).

Sukarma mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari laporan I Made Murniata, seorang buruh yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari lokasi proyek di Jalan Jantuk Angsa, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga:  Geledah Rumah Pentolan Anggota Ormas, Polisi Temukan Pistol  

Saat membuat laporan, Murniata mengaku kehilangan dua kardus water heater, empat unit keran wastafel, dua kardus keran dapur, dan satu kardus berisi alat-alat listrik, yang totalnya diperkirakan bernilai sekitar Rp 25 juta. “Terakhir kali dia melihat barang-barang tersebut pada 15 Oktober 2024 di lokasi proyek,” kata Sukarma.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dan petunjuk yang ada, identitas tiga tersangka dikantongi. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya para tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 17 Oktober sekitar pukul 05.00. “Dalam modus operandi mereka, Remon bertindak sebagai pengawas di luar, sementara Bukhori dan Musri masuk ke gudang untuk mengambil barang-barang yang ditargetkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Konsumsi dan Edarkan SS, Dua Buruh Proyek Dibekuk

Setelah mengambil barang, ketiga tersangka melarikan diri ke kos mereka di Sesetan dan mengemas barang curian tersebut untuk dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. “Nilai barang yang seharusnya mencapai Rp 25 juta dijual dengan harga jauh lebih rendah, hanya Rp 3,5 juta,” kata Sukarma.

Sukarma menjelaskan bahwa kelompok ini menyasar gudang proyek yang pintunya sering dibiarkan tidak terkunci. “Mereka mengaku sudah beraksi di delapan lokasi berbeda, termasuk tiga TKP di Kuta Utara dan lima di Mengwi. Uang hasil kejahatan mereka bagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Politisi Senior Tabanan Sebut Mulyadi Layak Pimpin Tabanan, Tanpa Beban Moral dan Ekonomi

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti terkait pencurian, termasuk pelat kendaraan, lampu taman, stop kontak, saklar, dan berbagai alat listrik lainnya.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Polsek Mengwi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Proses hukum terhadap mereka kini sedang berjalan, dan pihak kepolisian terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Badung Iklan Warmadewa Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Lapor Pajak