Polemik pungutan di kawasan wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, kini menyeret manajemen destinasi ke tengah perdebatan publik. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, angkat suara dan mendesak mekanisme pungutan dievaluasi.
Keluhan warga yang mencuat di media sosial memunculkan pertanyaan mendasar terhadap tata kelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. Apakah setiap orang yang memasuki kawasan harus diperlakukan sebagai wisatawan, termasuk mereka yang hanya melintas?
Arnawa menegaskan, manajemen destinasi tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Pengelolaan pariwisata harus memiliki batas yang jelas antara pungutan bagi pengunjung dan kepentingan warga yang sekadar menggunakan akses kawasan. Tanpa mekanisme yang tegas, penerapan pungutan berpotensi memicu konflik dan memperpanjang polemik.
Ketua DPRD Tabanan itu meminta pengelola tidak sekadar merespons keluhan, tetapi segera duduk bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mengevaluasi kebijakan di lapangan. Aturan harus bisa diterapkan secara konsisten, bukan membuka ruang penafsiran berbeda yang justru menempatkan masyarakat dalam posisi dirugikan.
Persoalan ini, menurut Arnawa, juga menyangkut masa depan pengembangan pariwisata di Tabanan. Jika mekanisme pungutan tidak diperjelas sejak sekarang, desa-desa lain yang mengembangkan potensi wisata berisiko menghadapi persoalan serupa. Ia menyebut Desa Singasana, Mengesta, dan Biaung sebagai wilayah yang juga memiliki potensi pengembangan daya tarik wisata. “Saya khawatir munculnya praktik pemungutan terhadap setiap orang yang melintas apabila mekanisme pengelolaan destinasi tidak dibedakan secara tegas,” tegasnya.
Peringatan tersebut menjadi tantangan bagi pengelola destinasi agar tidak memandang kawasan wisata semata-mata dari sisi pengelolaan kunjungan. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan juga memiliki kebutuhan mobilitas yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kepentingan wisatawan. Jika keduanya tidak dibedakan secara terang, kebijakan pungutan justru berpotensi memicu resistensi warga.
Arnawa mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah dan manajemen DTW harus menjelaskan dasar serta mekanisme pungutan, termasuk bagaimana membedakan orang yang datang untuk berwisata dengan warga yang hanya melintas. Kejelasan itu diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak bergantung pada penafsiran masing-masing petugas. BWN-01
































