Kasus Perusakan Resort di Bugbug Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Usai memeriksa 10 orang saksi, Penyidik Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka, pada Selasa (19/9) malam. Hingga kini, 16 warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, telah ditahan di ruang tahanan Polda Bali.

Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan tiga orang tersangka. Mereka terbukti telibat dalam kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug.

Dari pemeriksaan 10 orang saksi, penyidik yang dipimpin Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, menaikan statusnya menjadi tersangka sebanyak tiga orang. “Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort, yang terjadi pada 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023,” bebernya.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial NWT, NWP dan IWP. Dan sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga:  Terjangan Angin Puting Beliung, Kobarkan Semangat Kemanusiaan GP Bali

Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug, Karangasem, terus diusut oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.

Kedatangan para saksi dalam pemanggilan polisi didampingi belasan orang warga Desa Adat Bugbug. Dengan menggenakan pakaian adat madya, para warga menunggu dan berkumpul di parkiran utara GOR Ngurah Rai, Denpasar. “Sebenarnya ada 15 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, namun satu orang tidak bisa hadir karena ada halangan,” kata penasehat hukum para saksi, Erwin Siregar.

Menurut Erwin, dari 14 saksi yang diperiksa, 12 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dan satu orang diantaranya masih berstatus pelajar SMA. “Saya tegaskan kedatangan para saksi ini sebagai bukti jika kami warga negara yang baik dan taat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tamping Lapas Kerobokan Terlibat Penyeludupan Setengah Kilo Gram SS

Erwin mengatakan ada baiknya polisi tidak hanya memeriksa saja. Namun langsung ditangkap dan ditahan. “Saya harap Polda Bali menangani kasus ini tidak melihat satu sudut pandang hukum saja tetapi banyak aspek yang diperhatikan,” bebernya.

Erwin juga meminta polisi agar memproses owner dan kontraktor Resort Detiga Neano, agar pengerjaan resort yang ditolak warga itu dihentikan sementara pembangunannya. “Jangan hanya kami saja yang diproses. Owner dan kontraktor juga bisa dituntut untuk menyelesaikan syarat-syarat untuk pembangunan resort,” lanjutnya, seraya berharap agar polisi menangguhkan penahanan 13 orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya.


Sementara tim kuasa hukum para tersangka yang ditahan, yakni Andreas, menilai jika penetapan 13 tersangka sebelumnya oleh Polda Bali menyalahi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka itu, polisi tidak melalui gelar perkara. Padahal menurut dia Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 mensyaratkan itu.

Baca Juga:  I Gusti Anom Gumanti Upayakan "Win-Win Solution"

“Perlu diadakan gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2014. 13 tersangka sebelumnya tidak melalui gelar perkara. Itu melanggar prosedur. Terkait hal ini akan kita bicarakan lagi dengan klien,” ungkap Andreas.

Hal senada diungkapkan, Ida Bagus Putu Agung tim kuasa hukum lainnya. Menurutnya, perusakan di Resort Detiga Neano dilakukan warga secara spontanitas. “Tidak ada aktor intelektual atau yang menyuruh. Warga datang ke sana atas kemauan sendiri,” tegasnya, seraya mengatakan jika warga melakukan protes dan menolak pembangunan Resort Detiga Neano yang berada di kawasan suci dan dianggap sakral. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR