Mangupura, baliwakenews.com – Di balik hiruk-pikuk kawasan wisata Kuta Utara, Badung, dua perempuan melangkah tergesa di sebuah gang sempit bernama Baliku III. Tak banyak yang menyadari bahwa di dalam saku mereka, tersembunyi jejak kecil dari sebuah jaringan gelap yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
SN (47), perempuan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, dan CD (37) dari Manado, Sulawesi Utara, mungkin tampak seperti pasangan biasa yang tengah menikmati hari di Bali. Namun, siang itu, Rabu (2/4), langkah mereka terhenti. Gerak-gerik mencurigakan mereka mengundang perhatian tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. Sebuah penggeledahan singkat membuka tabir, satu bungkus rokok berisi lima gram sabu-sabu dan sepuluh butir ekstasi dengan warna mencolok.
Pengakuan SN di hadapan penyidik mengalir seperti sungai yang menemukan muara. Ia membeli barang terlarang itu dari seseorang bernama Yanto, sosok yang hanya ia kenal lewat pesan-pesan WhatsApp. Modusnya khas: sistem tempelan, di mana lokasi pengambilan barang dikirimkan lewat koordinat rahasia, tanpa perlu bertemu langsung dengan si pemasok. Sebuah pola yang, menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, sering kali dikendalikan dari balik penjara.
Lebih mengejutkan lagi, ekstasi yang ditemukan bukan hanya milik SN. CD, pasangan sesama jenis SN, juga ikut terlibat. Ia bahkan sempat mentransfer Rp7 juta kepada SN untuk membeli sepuluh butir ekstasi. Hubungan mereka, yang mungkin bagi sebagian orang adalah soal cinta, kini tercoreng oleh bisnis haram yang mereka jalani sejak 2023.
“Ini bukan sekadar kasus peredaran narkoba. Ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba bisa menembus batas-batas relasi personal,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (28/4).
SN dan CD kini menghadapi ancaman hukuman berat: minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus SN dan CD hanyalah salah satu dari deretan pengungkapan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar dalam beberapa bulan terakhir. Polres Badung mencatat, selama Maret dan April 2025 saja, ada enam laporan kasus serupa, melibatkan sembilan tersangka, tujuh laki-laki dan dua perempuan.
Semua kasus itu memiliki benang merah yang sama: keterlibatan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pada awal Maret, dua pria, FD (37) dan MSB (29), dicokok di Kuta saat menyimpan hampir 50 gram sabu dalam kemasan makanan ringan. Lalu, enam hari kemudian, dua mahasiswa, MA (20) dan AFS (25), dibekuk di Denpasar dengan 58 paket sabu siap edar. Mereka mengaku bekerja untuk bandar bernama Jarot yang hingga kini masih buron, dengan upah menggiurkan: Rp7 juta per transaksi.
Tidak berhenti di situ, pertengahan Maret, MLB (21) juga ditangkap di kos-kosannya di Ubung, Denpasar Utara. Ia menyimpan lebih dari tujuh gram sabu, lagi-lagi berdasarkan perintah dari jaringan lapas.
“Dalam semua kasus ini, para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir, pion-pion kecil dalam bisnis besar narkoba yang dikendalikan dari tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma.
Bali, dengan citra surga wisatanya, kembali tercoreng oleh kisah pilu penyalahgunaan narkoba. Di balik pantai yang gemerlap dan vila-vila mewah, ada cerita-cerita buram tentang orang-orang yang memilih jalan pintas: menjadi kaki tangan para bandar demi sedikit uang tambahan, atau mungkin demi ikatan lain yang lebih emosional, seperti cinta.
Bagi SN dan CD, cinta mereka kini diuji dalam cara yang paling tragis. Bukan hanya harus menghadapi jerat hukum berat, mereka juga harus berhadapan dengan kenyataan pahit bahwa keputusan mereka bisa menghancurkan hidup mereka selamanya.
Di sisi lain, aparat menegaskan komitmennya untuk terus menggulung jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti pada para kurir. Kami akan telusuri hingga ke otak-otaknya, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jeruji,” tegas Nyoman Sudarma. BWN-01

































