Denpasar, baliwakenews.com
Aksi pencurian dengan modus membobol mesin ATM menggunakan alat las digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria bernama Ely Hariyanto (41) tertangkap basah saat mencoba merusak mesin ATM di kawasan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Nur Habib Aulya, mengungkapkan bahwa tersangka yang berasal dari Jombang, Jawa Timur, melancarkan aksinya pada Jumat (31/1) sekitar pukul 04.30 WIB. Kecurigaan muncul setelah seorang karyawan bank BUMN, I Made Wartana (44), melihat gerak-gerik mencurigakan di dalam bilik ATM melalui rekaman CCTV.
“Menyadari ada potensi tindak kriminal, saksi segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Tim opsnal pun langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah berusaha membobol ATM menggunakan alat las,” ujar Aulya, Kamis (6/2).
Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Jika aksinya berhasil, pihak bank BNI berpotensi mengalami kerugian hingga Rp577,6 juta.
Dalam aksinya, Ely membawa berbagai perlengkapan las, di antaranya tabung oksigen 11 kg, tabung gas LPG 3 kg, alat las blander, dua regulator untuk tabung gas dan oksigen, serta berbagai alat pendukung seperti selang, kunci Inggris, palu, obeng, dan korek api. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU hitam (S-5754-NBE) serta bagian cover pintu mesin ATM yang sudah dirusak.
Saat diperiksa, Ely mengaku melakukan aksi ini karena desakan ekonomi. Ia berencana menggunakan alat las untuk menembus mesin ATM dan mengambil uang di dalamnya. “Nyaris saja tersangka berhasil menggasak seluruh uang dalam ATM. Beruntung, tim kami bergerak cepat,” kata Aulya.
Kini, Ely Hariyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Kejahatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. BWN-01































