Denpasar, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, Selasa (24/2/2026). Regulasi ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan praktik penguasaan lahan ilegal dan laju alih fungsi lahan yang kian masif.
Koster menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggar. “Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Sanksi pidana, denda, hingga tindakan administratif akan diberlakukan tegas,” ujarnya.
Perda tersebut merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Regulasi ini juga sejalan dengan haluan pembangunan jangka panjang 100 tahun Bali (2025–2125) berbasis nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Lindungi Lahan dan Cegah Praktik Nomine
Koster menjelaskan, aturan ini dirancang untuk melindungi lahan produktif—baik tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan yang terus tergerus akibat pembangunan dan investasi yang tidak terkendali.
Selain itu, praktik kepemilikan lahan secara nomine di mana pihak asing menguasai lahan melalui nama warga lokal dinilai telah menimbulkan dampak serius secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Harus ada kepastian hukum. Kita tidak ingin lahan Bali dikuasai secara ilegal melalui celah hukum,” tegasnya.
Perda ini memiliki sembilan tujuan strategis, antara lain:
Melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif
Mewujudkan kedaulatan pangan
Menjaga kepemilikan lahan oleh masyarakat lokal
Meningkatkan kesejahteraan petani
Menjaga keseimbangan ekologis
Mendorong revitalisasi lahan produktif
Menjadi pedoman pengendalian di tingkat kabupaten/kota
Mencegah praktik nomine secara sistematis
Dalam implementasinya, Perda ini mengatur sanksi berlapis bagi pelanggar, termasuk pihak yang memfasilitasi kepemilikan lahan oleh warga negara asing secara ilegal.
Sanksi administratif meliputi:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Penutupan lokasi usaha
Pencabutan dan pembatalan izin
Pembongkaran bangunan
Pemulihan fungsi lahan
Denda administratif
Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, akan dikenakan sanksi pembinaan sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Pesan Tegas: Bali Bukan untuk Dikuasai Secara Ilegal
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemprov Bali mengirim pesan kuat kepada investor dan pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Koster menutup dengan penegasan bahwa perlindungan lahan produktif bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan masa depan Bali.
“Bali harus tetap berdiri di atas kekuatan sendiri berdaulat secara pangan, ekonomi, dan lingkungan,” tandasnya. BWN-03





























