Mangupura, baliwakenews.com
DPRD Badung menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (6/8). Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan dokumen tersebut.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengatakan penetapan KUA-PPAS telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, regulasi mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan paling lambat pada minggu kedua Agustus. “Aturannya jelas, selambat-lambatnya minggu kedua Agustus KUA-PPAS sudah harus ditetapkan. Karena itu setelah pembahasan Banggar, kami langsung melaksanakan paripurna intern dan mengambil keputusan DPRD terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2027,” ujar Anom Gumanti.
Selain KUA-PPAS 2027, DPRD juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut direncanakan berlangsung pada 13 Agustus 2026 sehingga masih berada dalam rentang waktu yang ditentukan peraturan. Menurut Anom, salah satu kebijakan penting dalam rancangan APBD adalah besarnya porsi anggaran yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur. “Berdasarkan pemaparan Bupati Badung, alokasi belanja infrastruktur mencapai sekitar 55 persen dari total APBD,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai besarnya anggaran tersebut merupakan langkah yang realistis mengingat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Badung semakin mendesak, terutama untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi tantangan utama kawasan pariwisata. “Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi Badung memprioritaskan pembangunan infrastruktur? Lahan masih tersedia untuk dilakukan pembebasan dengan prinsip ganti untung. Kalau terlalu lama ditunda, harga tanah akan terus meningkat seiring pesatnya pembangunan sehingga program bisa semakin sulit direalisasikan,” katanya.
Politisi asal Kuta ini juga menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur bukan semata-mata untuk membuka akses jalan baru, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan sektor pariwisata Badung maupun Bali. Menurutnya, kemacetan yang tidak segera ditangani berpotensi menurunkan daya saing destinasi wisata. “Kalau kawasan pariwisata terus macet, tinggal menunggu stagnan. Kalau sudah stagnan, wisatawan bisa beralih ke tempat lain. Mudah-mudahan pembangunan infrastruktur ini menjadi jawaban agar lalu lintas di Badung semakin lancar dan memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali secara keseluruhan,” tegasnya.
Terkait tidak adanya agenda pemandangan umum fraksi dalam pembahasan KUA-PPAS, Anom memastikan mekanisme tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menepis anggapan bahwa DPRD mengabaikan prosedur. Menurutnya, PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tidak mengatur adanya pemandangan umum fraksi dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS. “Setelah penyampaian pengantar, mekanismenya adalah pembahasan Banggar bersama TAPD, kemudian diparipurnakan dan menghasilkan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati. Pemandangan umum fraksi itu ada ketika membahas rancangan peraturan daerah, bukan pada pembahasan KUA-PPAS,” pungkasnya. BWN-05

































