Denpasar, baliwakenews.com
Anakan mantan Sekda Buleleng, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menyusul sang ayah Dewa Ketut Puspaka ditahan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. Radhea ditahan selama 20 hari kedepan. Radhea menyandang status tersangka sejak 6 bulan lalu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan dia ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Rabu (10/8) sekitar pukul 11.00.
Penetapan Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Radhea. “Sudah ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan,” ujarnya. BWN-01
































