Denpasar, baliwakenews.com
Penerapan tilang elektronik atau ETLE malah menyebabkan meningkatnya pelanggaran lalu lintas. Seperti kendaraan roda dua yang tidak menggunakan plat nomor kian marak di wilayah Denpasar dan Badung.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, sehari digelarnya razia kendaraan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Denpasar, puluhan motor yang tidak menggunakan nomor polisi atau plat nomor ditindak dan ditilang.
Menurut Utariani, penindakan dengan memberikan surat tilang terus dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. “Penindakan ini dilakukan dengan sistem hunting di beberapa lokasi. Yaitu, di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat Denpasar Barat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, depan Polsek Dentim, Simpang Siligita, Kawasan Pelabuhan Benoa dan traffic light GBB, Sanur. Razia itu kami gelar pada Sabtu (11/3) malam,” ungkapnya, Minggu (12/3).
Utariani mengatakan, sebanyak 84 pelanggar ditindak. Dan semuanya didominasi tanpa helm 47 orang, 23 motor menggunakan knalpot brong, 10 kendaraan tanpa plat nomor, 3 tanpa surat, dan seorang pengendara menggunakan HP. “Kami juga menindak tujuh WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm. Tiga orang berasal dai Rusia dan empat lainnya dari Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania,” tegasnya.
Masih di hari yang sama, Polsek Denpasar Selatan juga menggelar razia kendaraan di depan Mapolsek Densel di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur. Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan 19 personil.
Menurut Made Teja, selain mengecek surat-surat kendaraan, para pengendara juga diberikan imbauan agar selalu tertib berlalu-lintas. “Kami masih saja menemukan kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi. Kami menindak 10 kendaraan tanpa plat nomor. Kami juga mengamankan lima unit motor tanpa dilengkapi surat-surat,” imbuhnya. BWN-01

































