Denpasar, Baliwakenews.com
Bali memasuki babak baru dalam perang melawan krisis sampah. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster dan seluruh kepala daerah se-Bali resmi mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sekaligus menegaskan penutupan sistem open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
Deklarasi bersejarah tersebut digelar dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta para bupati dan wali kota se-Bali.
Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa Bali menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Namun, menurutnya, tantangan besar masih harus dihadapi mengingat ribuan ton sampah masih diproduksi setiap hari.
“Open dumping tidak bisa lagi dipertahankan. Sistem ini mencemari lingkungan, merusak kualitas air, dan mencoreng citra Bali serta Indonesia di mata dunia,” tegas Jumhur.
Karena itu, pemerintah menetapkan dua tenggat penting. Mulai 1 Juli 2026 seluruh masyarakat Bali harus melakukan pemilahan sampah dari sumber secara serentak, sementara satu bulan kemudian, tepatnya 1 Agustus 2026, seluruh TPA dengan sistem open dumping wajib ditutup bersamaan dengan daerah lain di Indonesia.
Menurut Jumhur, pemilahan sampah menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk mendukung sektor pertanian, sementara sampah anorganik menjadi bahan baku industri daur ulang yang bernilai ekonomi.
“Pemilahan sampah adalah kunci. Tanpa pemilahan dari sumber, persoalan sampah tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang berhasil mencapai tingkat pemilahan sampah sekitar 70 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai model yang harus direplikasi seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan persoalan sampah kini menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis. Berdasarkan data terbaru, Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah per hari.
Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan volume mencapai 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebesar 562 ton dan Kabupaten Badung sebanyak 547 ton per hari. Kabupaten lainnya menghasilkan sampah antara 112 hingga 413 ton per hari.
Dari total volume tersebut, sekitar 60 persen merupakan sampah organik dan 17 persen sampah plastik. Sementara berdasarkan sumbernya, sampah rumah tangga menyumbang 60 persen, sektor perdagangan 11 persen, dan pasar tradisional sekitar 7 persen.
Koster juga memaparkan kondisi yang mengkhawatirkan, yakni masih terdapat sekitar 23 persen sampah yang dibuang sembarangan ke lingkungan. Sisanya sebagian besar masih berakhir di TPA.
“Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus dijalankan secara konsisten. Ini tidak bisa ditawar lagi,” tegas Koster.
Menurutnya, keberhasilan program Bali Bersih Sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, desa adat, sekolah, hingga pelaku pariwisata.
Di akhir rapat koordinasi, Menteri LH, Gubernur Bali, serta seluruh wali kota dan bupati se-Bali secara bersama-sama membacakan deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.
Deklarasi tersebut menyerukan seluruh masyarakat Bali untuk bergerak serentak mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari melalui budaya memilah sampah dari sumber.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Bali tidak lagi sekadar berbicara tentang pengelolaan sampah, tetapi mulai memasuki fase implementasi yang lebih tegas dengan target menghentikan praktik open dumping dan membangun sistem pengelolaan sampah modern yang mendukung keberlanjutan lingkungan serta menjaga reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. BWN-03






























