Singaraja, baliwakenews.com
Puluhan bebotoh tajen (pemain judi sambung ayam) di Banjar Buana Kerti, Desa Ularan, Seririt, Buleleng, Bali, tunggang-langgang saat digerebek polisi. Dua penyelengara tajen, I Nyoman MS dan I Made Ar dijebloskan ke jeruji besi.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kedua pelaku menggelar tajen di tengah pandemi Covid-19. Anggota kami membubarkan tajen di Buana Kerti, Rabu 3 Pebruari 2021 siang,” kata Kapolsek Seririt,l Kompol Gede Juli, Jumat 5 Pebruari 2021.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil taruhan Rp 200 ribu, dua bilah taji, kurungan ayam, seekor ayam aduan yang telah mati dan ayam aduan yang hidup. BWN-01

































