Denpasar, Baliwakenews.com
Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur menangkap dua remaja terkait kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur. Satu unit Honda Beat putih yang hilang pada pertengahan November 2025 ditemukan kembali bersama para pelaku.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menyatakan pengungkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan Kantor Bank BRI. Ketika kembali, kendaraan tidak lagi berada di lokasi. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Tomiyasa, Kamis 8 Januari 2026.
Unit Reskrim melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah ke wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Badung. Pada Rabu malam, 7 Januari 2026, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial YW (14) dan YMA (19), keduanya asal Sumba Barat Daya. “Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Tomiyasa.
Dari pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku mengambil motor menggunakan kunci palsu, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP. Motor curian itu sempat dipakai kedua pelaku sebelum ditemukan polisi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat putih bernomor polisi DK 4856 DU dan satu kunci palsu.
Kedua remaja tersebut kini ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum. Tomiyasa menegaskan pihaknya terus memperkuat penindakan kasus curanmor dan mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. “Pengamanan kendaraan harus menjadi prioritas untuk menekan kasus pencurian,” ujarnya. BWN-01


































