Edarkan Narkoba ke Pelosok Desa, Lima Orang Ditangkap di Buleleng

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Tim buser Satres Narkoba Polres Buleleng, Bali, menangkap lima pengedar narkoba. Para tersangka telah lama menjadi incaran polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, lima tersangka ditangkap dalam waktu sepekan terakhir. “Para tersangka mengedarkan narkoba ke pelosok-pelosok desa di wilayah hukum Polres Buleleng,” ujarnya, Senin (29/1).

Baca Juga:  DAPD Buleleng Gelar Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip dan Aplikasi Srikandi

Para tersangka, Jefri Yulius dan Joseph Arga, ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Sukasada, Minggu (21/1) malam. Kemudian Adi Prtama alias Lenong (32) dibekuk di Desa Baktiseraga, Buleleng, Rabu (24/1) sore. “Tersangka Lenong mendapatkan narkoba jenis sabu dari warga Kampung Kajanan, Buleleng, bernama M. Nur. Dan M. Nur juga digerebek di rumahnya,” kata Bagus.

Baca Juga:  Demokrat Badung Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Batas Akhir Hingga 31 Mei 2024

Dan tersangka terakhir bernam Sudiawan. Dia dibekuk di pinggir jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan. “Para tersangka merupakan pengedar sabu. Dan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Tahun Baru 2022

 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR