Buleleng, baliwakenews.com
Tim buser Satres Narkoba Polres Buleleng, Bali, menangkap lima pengedar narkoba. Para tersangka telah lama menjadi incaran polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, lima tersangka ditangkap dalam waktu sepekan terakhir. “Para tersangka mengedarkan narkoba ke pelosok-pelosok desa di wilayah hukum Polres Buleleng,” ujarnya, Senin (29/1).
Para tersangka, Jefri Yulius dan Joseph Arga, ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Sukasada, Minggu (21/1) malam. Kemudian Adi Prtama alias Lenong (32) dibekuk di Desa Baktiseraga, Buleleng, Rabu (24/1) sore. “Tersangka Lenong mendapatkan narkoba jenis sabu dari warga Kampung Kajanan, Buleleng, bernama M. Nur. Dan M. Nur juga digerebek di rumahnya,” kata Bagus.
Dan tersangka terakhir bernam Sudiawan. Dia dibekuk di pinggir jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan. “Para tersangka merupakan pengedar sabu. Dan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. BWN-01
Â

































