Dua Pemuda yang Aniaya Penggemar Sepak Bola Dibekuk

Denpasar, baliwakenews.com

Dua tersangka penganiayaan terhadap, Muhamad Insan Kamil (19), dan Muhamad Zainulah (19) di Jalan Kartini, Gang Pura Pasek, Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Utara, dibekuk polisi. Korban dikeroyok usai nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia dengan Jordania, pada Senin (22/4).

Sementara dua tersangka, I Made Yoga Pradipta (23) dan I Wayan Widiantara (24), telah ditahan di Polsek Denpasar Utara. “Masih dilakukan pemeriksaan. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Noja, Denpasar Utara, Selasa 23 April 2024,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (25/4).

Baca Juga:  Panik, Pemotor Tabrak Dua Polisi yang Gelar Razia Kendaraan

Menurut Sukadi, peristiwa itu berawal saat kedua korban dalam perjalanan pulang dari Perumnas Monang Maning, Denpasar Barat, menuju ke Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. “Mereka usai nobar pertandingan sepakbola antara Timnas Indonesia U-23 melawan Jordania U-23. Dalam perjalanan pulang tersebut, mereka hampir serempetan dengan seorang laki-laki tidak dikenal,” katanya.

Korban Zainulah tetap melaju, hingga mereka pun dikejar oleh dua orang. Korban sempat mencoba mencari pertolongan dengan masuk ke RSUD Wangaya. Hingga satpam di sana sempat melerai mereka, kemudian tersangka pergi. Hanya saja, saat korban pergi dari RSUD Wangaya, tersangka kembali mengejar mereka.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Hadiri Pasar Rakyat Kabupaten Karangasem

Setibanya di lokasi kejadian, para tersangka memukul dan menendang kedua korban dari atas motor sampai terjatuh. Kemudian Insan dan Zainulah lantas dianiaya. “Akibatnya korban Zainullah mengalami luka robek di dahi dan lebam di wajah, sementara Insan mengalami luka robek di kelopak mata, lebam di hidung,” beber Sukadi.

Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat informasi jika tersangka berada di Jalan Noja 1 Nomor 15A, Denpasar Timur. “Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Sukadi.

Baca Juga:  Tak Diprediksi Ditunjuk Jadi Binpres, Gung Cok : Ini Tanggung Jawab Yang Besar

Saat diinterogasi, Yoga mengakui memukul Insan sebanyak satu kali mengenai wajah. Kemudian memukul Zainullah sebanyak tiga kali dengan tangan kanan mengenai wajah hingga terjatuh. Sedangkan, Widiantara Putra mengakui memukul dengan tangan kiri masing-masing satu kali kepada kedua korban mengenai wajah.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi merasa diserempet di jalan raya dan mengejar korban,” ucapnya.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama (Pengeroyokan) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM