DPRD Tabanan Awasi Ekspansi Canggu ke Kediri, Desa Kaba-Kaba Perketat Pendataan Villa dan WNA

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan di Kecamatan Kediri tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, tetapi juga mencermati dampak ekspansi pariwisata dari kawasan Canggu dan Munggu yang mulai merambah desa penyangga seperti Kaba-Kaba dan Cepaka. Dewan menilai pergerakan pembangunan akomodasi wisata semakin masif dan perlu pengawasan berlapis agar tidak menggerus lahan pertanian produktif.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Desa Kaba-Kaba menyatakan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perbekel Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, mengatakan desa hanya dapat melakukan kontrol awal berupa pendataan serta pemanggilan terhadap pihak yang terindikasi melakukan alih fungsi sawah. “Jika ada indikasi pelanggaran, kami teruskan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Badung Sosialisasikan Penerapan Prokes Bagi Pelaku UMKM

Menurut Darmawan, pola pembangunan yang kerap terjadi adalah membangun lebih dulu baru mengurus perizinan belakangan. Praktik semacam itu dinilai berisiko melanggar ketentuan tata ruang, terutama jika menyasar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan pertanian berkelanjutan. Karena itu, desa memperketat pendataan terhadap villa, homestay, dan bangunan baru lainnya yang muncul dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  SPPG Diusulkan Jadi PPPK, DPRD Tabanan Ingatkan Nasib Guru Kontrak

Pendataan tersebut juga mencakup keberadaan warga negara asing yang tinggal atau beraktivitas di wilayah desa. Pemerintah desa bekerja sama dengan aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan data administrasi dan keberadaan penghuni tercatat. Komisi IV DPRD Tabanan meminta koordinasi dari tingkat dusun, desa, hingga kabupaten diperkuat agar ekspansi pariwisata tidak berjalan tanpa kontrol dan tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang daerah. BWN-01

Baca Juga:  Dukung Optimalisasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Wawali Arya Wibawa Resmikan Teba Modern di Dusun Tegal Kori Kaja

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR